BTemplates.com

Thursday, 10 January 2013

Ini Beliau 10 Partai Politik Resmi Menjadi Penerima Pemilu 2014


Akhirnya rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi partai politik akseptor pemilu 2014 yang berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendapatkan keputusan. Meski berlangsung alot semenjak tadi siang, rapat yang dipimpin Ketua KPU, Husni Kamil Malik kesannya memutuskan partai politik yang dinyatakan lolos sebagai akseptor pemilu 2014 mendatang.

Hasil keputusan itu, kata Husni Kamil, menurut pada Keputusan KPU No 05/KPTS/KPU/2013 wacana penetapan Parpol akseptor pemilu 2014.

“Hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh seluruh provinsi di Indonesia, pada kesempatan kali ini kita akan membacakan hasil rekapitulasi dari seluruh provinsi di Indonesia,” ujar Husni Kamil di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (8/1/2013) dini hari.

Dari hasil tersebut, Husni menyatakan ada 10 partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu 2014.

“Kesepuluh partai tersebut adalah, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” tegasnya.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, hasil keputusan tersebut bukanlah simpulan dari segalanya.

“Untuk partai-partai yang tak lolos, jangan menganggap ini sebagai kiamat. Mulai besok (hari ini), kita siap mendapatkan laporan teman-teman Parpol,” jelasnya (okezone.com).

Keputusan KPU ini bukanlah hal yang mengejutkan bagi beberapa orang. Karena sudah dari awal, Pemilu 2014 hanya akan diikuti oleh parpol yang ada di parlemen. Masuknya Nasdem pun tidak mengherankan lantaran partai ini punya sokongan dana yang besar.

Hal ini sudah diatur dikala DPR menyusun UU Pemilu. Beratnya syarat yang diberikan kepada parpol untuk mengikuti pemilu menciptakan partai kecil tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut. Hal ini disebabkan lantaran partai kecil tidak punya sokongan dana yang besar.

Persyaratan UU Pemilu sendiri bergotong-royong sangat sarat dengan manipulas data. KPU diyakini menerima banyak tekanan dari partai yang ada di parlemen. Hal ini terindikasi semenjak partai yang di DPR mengatur bahwa verifikasi hanya akan dilakukan pada partai di luar parlemen. Namun hal itu dipatahkan di Mahkamah Konstitusi dan semua partai harus menjalani verifikasi.

Ada beberapa partai di DPR yang diduga tidak bisa memenuhi persyaratan KPU. Yusril sendiri telah menyinggung kantor DPP Partai Golkar yang yakni milik negara. Belum lagi kantor partai di beberapa daerah yang berupa rumah dan bukan kantor permanen.

Sepertinya KPU akan banyak mendapatkan somasi terhadap keputusannya. Bukan hanya ketidaksetujuan lantaran partai tidak lolos, tetapi juga menggugat partai-partai yang lolos.

Semoga saja somasi yang dilakukan partai yang tidak lolos membuka banyak ketidakbenaran yang terjadi. Hal ini penting supaya Pemilu yang akan diadakan tahun 2014 benar-benar jujur dan adil. Jika perlu gugat UU Pemilu yang telah menggagalkan partai kecil untuk ikut berdemokrasi.

0 comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.