Nikita Mirzani Menangis, Dituntut Lima Bulan Penjara

Dalam persidangan, Nikita yang di dakwa dalam pasal 351 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana itu membenarkan ada penganiayaan pada hari Rabu 5 september 2013.
"Terdakwa terbukti sadar melaksanakan penganiayaan, jadi harus dijatuhi eksekusi setimpal," kata Jaksa Penuntut Umum, Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2013).
Menurut JPU, selama berlangsungnya persidangan Nikita tidak saling memaafkan dengan korban. Bintang film Nenek Gayung itu dijerat pasal 351 ayat 1 wacana penganiayaan.
"Menyatakan terdakwa secara sah bersalah melaksanakan tindak pidana penganiayaan menyerupai dalam pasal 351 ayat 1. Sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan sementara," lanjut JPU.
Sumber : Okezone.com
0 comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.