Bank Indonesia Terima Tukar Uang Usang Hingga 30 Desember

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008," demikian tercantum dalam siaran pers yang dikirim oleh Anton Febriawan dari Divisi Relasi Media Bank Indonesia, Selasa, 24 Desember 2013.
Pecahan uang kertas yang dimaksud antara lain uang kertas cuilan Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) bergambar Cut Nyak Dien tahun emisi 1998, uang kertas cuilan Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) bergambar Ki Hadjar Dewantara tahun emisi 1998, uang kertas cuilan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) tahun emisi 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik cuilan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) tahun emisi 1999 bergambar Soekarno-Hatta.
Apabila hingga dengan tanggal 30 Desember 2013, belum sempat menukarkan uang kertas tersebut, maka masyarakat masih sanggup menukarkan secara terpusat di Bank Indonesia mulai dari tanggal 31 Desember 2013, hingga dengan 30 Desember 2018 sesuai dengan kegiatan operasional penukaran.
"Hak penukaran uang rupiah tersebut tidak berlaku lagi sesudah sepuluh tahun dihitung semenjak tanggal pencabutan atau 31 Desember 2018," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.