BTemplates.com

Saturday, 30 March 2013

Ini Beliau Ganti Rugi Dari Smartfren Akhir Internet Mati


Setelah layanan internetnya mengalami gangguan beberapa waktu lalu, Smartfren memberi kompensasi kepada pelanggan berupa suplemen kuota 50 persen untuk semua jenis pembelian atau perpanjangan layanan internet.

Sepanjang bulan April 2013, Smartfren menggelar aktivitas apresiasi kepada pelanggan. Deputy CEO Commercial Smartfren Djoko Tata Ibrahim mengatakan, pihaknya telah mengumumkan aktivitas itu secara resmi melalui situs web Smartfren.

"Kita kasih suplemen kuota 50 persen untuk pengisian pulsa internet di sepanjang April. Silakan bersenang-senang," katanya ketika dihubungi KompasTekno, Kamis (28/3/2013).

Tambahan kuota 50 persen itu diberikan dari paket layanan utama yang dibeli atau diperpanjang pelanggan selama 1 April hingga 30 April 2013.

Sebagai contohnya, bila pelanggan memperpanjang layanan internet dengan kapasitas 2GB, maka sanggup suplemen kuota setengahnya, jadi total kuota yang didapat yaitu 3GB.

Djoko menjelaskan, suplemen kuota ini berlaku untuk pembelian atau perpanjangan layanan Unlimited Plan, Volume Based, dan EVO plan. Khusus EVO plan, suplemen kuota diberikan dengan masa aktif sesuai paket yang dipilih.

Seperti diberitakan sebelumnya, layanan internet dari operator CDMA Smartfren mengalami gangguan mulai Jumat, (15/3/2013). Penyebabnya yaitu putusnya kabel bawah bahari yang terletak di antara Pulau Bangka dan Batam. Kabel optik ini putus jawaban terkena jangkar kapal.

Layanan internet Smartfren berangsur membaik pada Rabu dini hari (27/3/2013). Smartfren mengklaim layanan internet sudah normal sepenuhnya pada Rabu pagi.

Sumber : Kompas.com

Thursday, 28 March 2013

Akhirnya, Agus Martowardojo Resmi Terpilih Jadi Gubernur Indonesia


Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat karenanya memutuskan Agus Martowardojo yang ketika ini menjabat sebagai Menteri Keuangan, sebagai Gubernur Bank Indonesia. Agus terpilih melalui bunyi terbanyak. Ia menerima derma hampir dari seluruh anggota Komisi Keuangan.

"Tidak tercapai titik temu maka disetujui voting malam ini," kata Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR, Harry Azhar Azis, Selasa, 26 Maret 2013. Dari total 54 suara, sebanyak 46 bunyi menyetujui Agus sebagai Gubernur BI, 7 bunyi menolak dan 1 bunyi abstain.

Agus akan menjabat selama 5 tahun di Bank Indonesia untuk periode 2013-2018. Ia akan menggantikan posisi Darmin Nasution yang menjabat semenjak 2009. Masa jabatan Darmin sendiri usai pada 22 Mei 2013. "Kami berharap sesudah Pak Darmin selesai, Pak Agus eksklusif menjabat," ucapnya.

Rapat pengambilan keputusan ini berjalan cukup panjang. Dimulai sekitar pukul 13.00, sempat diskors sekitar pukul 17.30, rapat gres usai pukul 20.30. Fraksi Golkar sempat mengajukan penundaan, esok dan pekan depan sebelum karenanya diputuskan pengambilan keputusan tetap malam ini melalui bunyi terbanyak.

Agus Martowardojo usang berkiprah di industri perbankan. Ia mengawali karier sebagai staf International Loan di Bank of America, cabang Jakarta. Pada 1986, Agus pindah ke Bank Niaga dan menempati posisi Wapres Corporate Banking, Banking Group Head.

Pada 1995, Agus diangkat sebagai Presiden Direktur PT Bank Bumiputera. Kariernya berlanjut sebagai Presiden Direktur PT Bank Ekspor Impor Indonesia pada 1998. Setahun menjabat Agus terpilih sebagai Direktur Bank Mandiri sampai 2002. Sebelumnya Agus sempat menjabat sebagai Penasihat Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Indonesia) dan Presiden Direktur PT Bank Permata Tbk.

Agus kembali ke Bank Mandiri pada Mei 2005. Ia menjabat dua periode sebagai Direktur Utama di Bank terbesar di Indonesia itu. Agus sempat dicalonkan sebagai Gubernur BI pada 2008, namun tak terpilih. Pada Mei 2010, Agus dilantik SBY sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.

Sumber : Tempo.co

Wednesday, 27 March 2013

Rasyid Rajasa, Divonis 6 Bulan Percobaan



Usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terpidana masalah kecelakaan BMW X5 maut, Rasyid Amrullah Rajasa, diharus membayar uang masalah sebesar Rp. 2.000 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.




"Membebankan biaya masalah membayar dua ribu rupiah," ujar Soeharjono usai membacakan putusan, di PN Timur, Senin (25/3).

Pantauan Okezone, usai persidangan, Rasyid yang mengenakan kemeja warna putih berkerah hitam itu pribadi berjalan ke depan menyalami tiga orang hakim, sambil membayar uang masalah sebesar Rp2.000 kepada majelis hakim. Setelahnya, Rasyid pribadi meninggalkan ruang sidang tanpa bicara sedikit pun.

Dia pergi melalui pintu belakang sambil ditemani kuasa hukumnya. Tidak usang berselang, Ibu Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah Rajasa, juga menyusul anaknya keluar.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan eksekusi lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan . Selain penjara, Rasyid dijatuhi eksekusi membayar denda senilai Rp12 juta subside enam bulan kurungan. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta biar Rasyid divonis delapan bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsidair, enam bulan kurungan penjara.

Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) perihal kemudian lintas dan angkutan jalan Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 dan subsidair Pasal 310 ayat (3).

Dalam sidang putusan ini, ibunda Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah (Okke) yang hadir mengenakan baju motif bunga dengan jilbab abu-abu, telihat tersenyum puas di kursi pengunjung. Sedangkan ayah Rasyid yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian Hatta Rajasa, tidak tampak hadir.

Rasyid menjadi terdakwa atas masalah kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013. Rasyid yang dikala itu mengemudikan BMW X5 menabrak kendaraan beroda empat Luxio yang berisi 10 orang. Dua di antaranya tewas.

Sumber : Okezone.com

Sunday, 24 March 2013

Berita Sedih : Ricky Jo Meninggal Dunia Kena Serangan Jantung


Presenter sepak bola kondang, Ricky Johannes atau yang biasa dikenal dengan nama Ricky Jo meninggal dunia akhir serangan jantung.

''Ricky Jo meninggal sekitar pukul 17.36 WIB sehabis menerima sumbangan darurat,'' ujar Franky, petugas gawat darurat Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta, ketika dihubungi Metrotvnews.com, Jumat (22/3).

Menurut kabar yang diterima, Ricky Jo mengalami sesak ketika menyetir dalam perjalanan menuju Epicentrum. Ia lalu dilarikan ke Rumah Sakit MMC. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Selain dikenal sebagai presenter olah raga, Ricky Jo juga merupakan vokalis di band Emerald.

Ini Ia Penyebab Cerainya Deddy Cobuzier Dengan Kalina


Mengarungi perahu rumah tangga bukanlah suatu hal yang mudah. Banyak sekali ego yang harus dipatahkan demi keutuhan rumah tangga. Deddy Cobuzier mengakui tingginya idealismenya sebagai seorang suami dan kepala rumah tangga.

"Saya punya idealisme yang tinggi, mungkin tidak semua orang cocok dengan saya, Kalina selama ini sudah menjadi istri dan ibu yang luar biasa," tutur presenter talk show di sebuah stasiun televisi ini dikala ditemui di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (21/03/2013) malam.

"Terkadang idealisme itu jadi masalah, Kalina mencoba bertahan dengan saya dan keluarga. Hidup dengan saya bukanlah hal yang mudah, alasannya saya tidak menyerupai orang Indonesia kebanyakan," tambah Deddy.

Pesulap yang lebih suka disebut Mentalist ini menyebutkan hal sepele yang biasanya memicu masalah.

"Contohnya saya harus kuliah S3, dan meninggalkan keluarga, trus jadi ribut. Saya insomnia, saya nggak pernah tidur hingga jam 6 pagi, dan bangkit minimal jam 8 pagi, setiap hari, jadi ribut alasannya gak pernah tidur di kamar, " ungkap pesulap yang gemar berkostum hitam itu.

"Dan banyak hal lainnya, jika dibilang penyebabnya mungkin akumulasi, tapi salahkan saya saja, alasannya saya sudah biasa menghadapi konflik, alasannya Kalina seorang wanita, jadi jatuhkan kesalahan pada saya saja," jelas Deddy lagi.

Bagi Kalina, melupakan mantan suaminya bukanlah hal yang gampang alasannya dirinya sudah melewati kehidupan berumah tangga bersama Deddy selama kurang lebih 8 tahun dan dikaruniai seorang anak.

Friday, 22 March 2013

Inilah Harga Tiket Indonesia Vs Arab Pra Piala Asia


Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) bakal menyiapkan 75.000 tiket untuk berkelahi lanjutan Pra Piala Asia 2015 antara Indonesia dan Arab Saudi di Stadion Gelora Bung Karno, Sabtu (23/3/2013). Sebanyak 69.000 tiket untuk umum dan sisanya untuk undangan.

PSSI tetapkan harga tiket termurah sekitar Rp 50.000 untuk kategori III. Tiket termahal yakni VVIP dipatok dengan harga Rp 1 juta. Rencananya, tiket mulai dijual pada Hari H, Sabtu (23/3/2013), mulai pukul 09.00 WIB dan sanggup didapatkan di loket-loket daerah Stadion Utama Gelora Bung Karno.

"Ini yaitu tahap awal timnas bangun alasannya yaitu pemain dari dua kompetisi sudah bersatu. Kita berharap demam isu masyarakat akan kembali meningkat. Kita telah menyiapkan sekitar 75.000 lembar tiket dan harga yang terjangkau," ungkap Sekretaris Jenderal PSSI, Hadiyandra, ketika ditemui wartawan di Stadion Gelora Bung Karno, Rabu (20/3/2013).

Timnas diperlukan sanggup memenangkan pertandingan melawan Arab. Hal itu untuk membuka peluang Indonesia lolos ke babak selanjutnya, mengingat skuad Garuda sudah menelan kekalahan 0-1 dari Irak pada 6 Februari. Arab dijadwalkan akan datang di Jakarta pada sore nanti.

Berikut rincian harga tiket Indonesia versus Arab Saudi :
VVIP: Rp 1 juta
VIP: Rp 500.000
Kategori 1: Rp 200.000
Kategori 2: Rp 100.000
Kategori 3: Rp 50.000


Sumber : Kompas.com

Nikita Mirzani Menangis, Dituntut Lima Bulan Penjara


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani lima bulan penjara. Nikita dianggap terbukti dan bersalah melaksanakan penganiayaan. Usai mendengar tuntutan JPU, Nikita tak kuasa menahan tangis.

Dalam persidangan, Nikita yang di dakwa dalam pasal 351 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana itu membenarkan ada penganiayaan pada hari Rabu 5 september 2013.

"Terdakwa terbukti sadar melaksanakan penganiayaan, jadi harus dijatuhi eksekusi setimpal," kata Jaksa Penuntut Umum, Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2013).

Menurut JPU, selama berlangsungnya persidangan Nikita tidak saling memaafkan dengan korban. Bintang film Nenek Gayung itu dijerat pasal 351 ayat 1 wacana penganiayaan.

"Menyatakan terdakwa secara sah bersalah melaksanakan tindak pidana penganiayaan menyerupai dalam pasal 351 ayat 1. Sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan sementara," lanjut JPU.

Sumber : Okezone.com