Bikin Video Bokep 3Gp, Dua Mahasiswaa Digerebek

Polisi juga memanggil kedua orang renta mahasiswa tersebut. Mereka diminta untuk melaksanakan pengawasan kepada anak-anaknya semoga tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Polisi juga menyarankan semoga kedua pasangan tersebut segera menikah. Mereka juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatan dan membuatkan video porno buatannya ke publik.
Kapolsek Tampan, Kompol Suparman di Pekanbaru, Jumat (13/9). menjelaskan "Kami belum mengetahui motif pelaku menciptakan video tersebut, apakah untuk disebarkan atau hanya kepentingan pribadi," ungkapnya
Atas perbuatannya, lanjut Suparman, keduanya sanggup dikenai pidana kurungan maksimal 12 tahun atau denda sejumlah Rp 6 miliar.
Sumber : Wartanews.com
0 comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.