BTemplates.com

Sunday 3 February 2013

Akhirnya, Raffi Ahmad Dan 7 Rekannya Resmi Jadi Tersangka


Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi memutuskan presenter Raffi Ahmad sebagai tersangka. Raffi dikenakan pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 perihal Narkotika. Selain Raffi, tujuh rekannya juga sama ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan investigasi selama 5x24 jam, kami memutuskan R, usia 26, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni status tersangka. Hasil laboratorium konkret memakai Methyilon," kata Kepala Humas BNN Kombes Polisi Sumirat dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (1/2).

Selain konkret sebagai pengguna, Raffi juga disangkakan dengan kepemilikan dua linting ganja, dan 14 kapsul Methylon yang disita dikala penggerebekan di rumahnya, tempat Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 27 Januari lalu.

"Pasal yang disangkakan pasal 111 ayat 1 junto 132, 133, dan 127 Undang-Undang Narkotika," kata Sumirat.

Selain Raffi, tujuh orang lain yang diciduk bersama presenter program Dahsyat itu juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni: W (34), swasta bidang restoran, konkret memakai MDMA dan Methylon. Ia dijerat pasal 127 UU Narkotika. Kemudian M, wiraswasta, konkret memakai ganja dan methylon. Dijerat pasal pasal 127. RJ, wiraswasta, konkret memakai Methylon. Dikenakan pasal 127. MF, pegawai swasta konkret memakai ganja dan Methylon. Dikenakan pasal 127.

Tersangka lainnya adalah K, mahasiswa, J, wiraswasta, UW, karyawan swasta. Hasil negatif ganja, negatig MDMA dan negatif Methylon. Status tersangka. Dikenakan Pasal 131.

"Selanjutnya terhadap tersangka R diterbitkan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini. Ditahan di Rumah Tahanan BNN Cawang, Jakara Timur. R terbukti menguasai 14 Methylon dan dua linting ganja," kata Sumirat.

Untuk tujuh orang lainnya akan dibawa ke tempat rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat. Sementara UW tidak ditahan alasannya bahaya hukumannya di bawah satu tahun penjara dan ada jaminan keluarga.

Sumber : Metrotvnews.com

0 comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.