BTemplates.com

Wednesday 27 March 2013

Rasyid Rajasa, Divonis 6 Bulan Percobaan



Usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terpidana masalah kecelakaan BMW X5 maut, Rasyid Amrullah Rajasa, diharus membayar uang masalah sebesar Rp. 2.000 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.




"Membebankan biaya masalah membayar dua ribu rupiah," ujar Soeharjono usai membacakan putusan, di PN Timur, Senin (25/3).

Pantauan Okezone, usai persidangan, Rasyid yang mengenakan kemeja warna putih berkerah hitam itu pribadi berjalan ke depan menyalami tiga orang hakim, sambil membayar uang masalah sebesar Rp2.000 kepada majelis hakim. Setelahnya, Rasyid pribadi meninggalkan ruang sidang tanpa bicara sedikit pun.

Dia pergi melalui pintu belakang sambil ditemani kuasa hukumnya. Tidak usang berselang, Ibu Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah Rajasa, juga menyusul anaknya keluar.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan eksekusi lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan . Selain penjara, Rasyid dijatuhi eksekusi membayar denda senilai Rp12 juta subside enam bulan kurungan. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta biar Rasyid divonis delapan bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsidair, enam bulan kurungan penjara.

Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) perihal kemudian lintas dan angkutan jalan Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 dan subsidair Pasal 310 ayat (3).

Dalam sidang putusan ini, ibunda Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah (Okke) yang hadir mengenakan baju motif bunga dengan jilbab abu-abu, telihat tersenyum puas di kursi pengunjung. Sedangkan ayah Rasyid yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian Hatta Rajasa, tidak tampak hadir.

Rasyid menjadi terdakwa atas masalah kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013. Rasyid yang dikala itu mengemudikan BMW X5 menabrak kendaraan beroda empat Luxio yang berisi 10 orang. Dua di antaranya tewas.

Sumber : Okezone.com

0 comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.