BTemplates.com

Monday 7 October 2013

Ini Ia Alasan Cendekia Mochtar Tidak Dapat Dieksekusi Mati


Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemiliha Ini Dia Alasan Akil Mochtar Tidak Bisa Dihukum MatiKetua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pakar aturan pidana Chairul Huda mengatakan, Akil Mochtar tidak sanggup dijerat sanksi mati.

"Hakim konstitusi ialah penyelenggaran negara, jadi sanggup diterapkan pasal 5 ayat (2) dengan sanksi maksimal 5 tahun atau pasal 12 aksara a atau b, maksimum sanksi seumur hidup," kata Huda kepada INILAH.COM, Sabtu (5/10/2013).

Dosen aturan UMJ itu menjelaskan, apabila ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terbukti mendapatkan suap dan sudah beberapa kali melakukannya, maka layak dijatuhi pidana 20 tahun.

"Namun tidak seumur hidup alasannya ialah ada faktor memperingan, selama ini yang bersangkutan telah banyak berjasa kepada negara (anggota dewan perwakilan rakyat dan Hakim Konstitusi), tidak juga pidana mati, alasannya ialah tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh Prof Jimly Ash-Shiddiqie jikalau Akil dieksekusi mati hanya sebatas emosional semata..

"Wajar Pak Jimly murka alasannya ialah dia pernah di MK, meletakkan dasar-dasarnya, dan ikut membesarkan. Jadi, itu pernyataan emosional jangan ditafsirkan sebagai perilaku bergotong-royong dari beliau," terang Huda.

Ia melanjutkan, Rasulullah juga pernah bersabda jangan mengadili seseorang dalam keadaan marah. "Jadi pernyataan Pak Jimly cukup menjadi ihwal saja, bukan keharusan dan bukan hal yang bersandar pada aturan positif," tukasnya lagi.

Di samping itu, Huda menuturkan jikalau kasus korupsi ibarat Akil tidak ada pidana mati, hanya korupsi yang dilakukan pada waktu terjadi peristiwa alam, krisis moneter dan lainnya yang sanggup dijatuhi pidana mati.

0 comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.