BTemplates.com

Friday 22 March 2013

Nikita Mirzani Menangis, Dituntut Lima Bulan Penjara


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani lima bulan penjara. Nikita dianggap terbukti dan bersalah melaksanakan penganiayaan. Usai mendengar tuntutan JPU, Nikita tak kuasa menahan tangis.

Dalam persidangan, Nikita yang di dakwa dalam pasal 351 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana itu membenarkan ada penganiayaan pada hari Rabu 5 september 2013.

"Terdakwa terbukti sadar melaksanakan penganiayaan, jadi harus dijatuhi eksekusi setimpal," kata Jaksa Penuntut Umum, Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2013).

Menurut JPU, selama berlangsungnya persidangan Nikita tidak saling memaafkan dengan korban. Bintang film Nenek Gayung itu dijerat pasal 351 ayat 1 wacana penganiayaan.

"Menyatakan terdakwa secara sah bersalah melaksanakan tindak pidana penganiayaan menyerupai dalam pasal 351 ayat 1. Sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan sementara," lanjut JPU.

Sumber : Okezone.com

0 comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.